Baitul Arqam PCM Weru, Dr. Syakir Jamaluddin Sampaikan Materi Ibadah dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah
Materi selanjutnya dalam rangkaian Baitul Arqam MPK-SDI PCM Weru disampaikan oleh Dr. Syakir Jamaluddin, M.A., Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi Muballigh Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dosen Ilmu Hadis FAI UMY ini memaparkan materi bertajuk Ibadah dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah, yang menekankan pemahaman dan praktik ibadah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah melalui pendekatan tarjih yang berlandaskan dalil, rasional, dan kontekstual.
Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, ibadah adalah segala bentuk ketaatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan secara syar'i, baik yang bersifat ritual (mahdhah) maupun sosial (ghairu mahdhah), yang semuanya bertujuan mencapai takwa dan ketenteraman hati.
Visi Ibadah Muhammadiyah dalam MKCH poin 4.c disebutkan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah Saw., tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
![]() |
| Dr. Syakir Jamaluddin terangkan tentang ibadah dalam prespektif Muhammadiyah |
Perbuatan ibadah, dalam Manhaj Tarjih pada Munas Tarjih ke-25/2000, disebutkan prinsip taabudi, tidak boleh ada penambahan atau pengurangan, dan tidak dibenarkan dianalisis secara rasional.
Beda dengan taaqquli, dapat dianalisis secara rasional. Bersifat dinamis dan dapat berkembang. Untuk mendapatkan kemurnian ibadah harus merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunah al-maqbulah.
Macam ibadah dan prinsipnya, dalam Muhammadiyah ada yang umum dan khusus. Umum seperti sosial, politik, ekonomi, seni, budaya, pendidikan, hukum, dll. Asas atau prinsipnya, apa saja boleh kecuali yang dilarang.
Kemudian ibadah khusus seperti taharah, salat, zakat, puasa, haji, kurban, akikah, dll. Asas atau prinsipnya semua dilarang kecuali ada perintah. Ikhlas dan sesuai tuntunan.
Jika masih ada dasar hadisnya, maka tidak ada masalah karena tinggal meneliti kualitasnya. Persoalan beda pemahaman itu wajar, tidak perlu diperselisihkan, yang penting masih ada dasar Qur'an dan hadisnya yang makbul.
Misalnya, antara qunut dan tidak qunut, saat menuju sujud lutut dulu atau tangan dulu, menggerakkan telunjuk atau tidak saat tasyahud, atau salat lail dengan formasi 4-4-3 atau 2-2-1. Muhammadiyah mengambil yang kuat tarjihnya, tapi tidak membid'ahkan pendapat yang berbeda.
Perspektif Tarjih Muhammadiyah menekankan pemahaman dan praktik ibadah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah melalui pendekatan tarjih yang berlandaskan dalil, rasional, dan kontekstual, tetap murni sekaligus relevan dengan perkembangan zaman.
Get notifications from this blog

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.