√ Fatwa Tarjih: Hukum Merayakan Ulang Tahun - Muhammadiyah Weru

Fatwa Tarjih: Hukum Merayakan Ulang Tahun

Kembali kita mengulik fatwa tarjih bersama Tim MTT PCM Weru. Kali ini tentang hukum memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi .

Konon, kan, merayakan ulang tahun bukan ajaran Islam. Lalu, kita sering mendapati penggantian istilahnya dengan milad atau yaumul milad. Bagaimana menurut Muhammadiyah?

Tim MTT PCM Weru menyatakan bahwa perkara ini termasuk masalah ijtihadiyah. Tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya.

Hukum ulang tahun
Hukum merayakan ulang tahun

Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 144, Allah ﷻ menyeru manusia untuk melakukan perbuatan yang dapat mendekatkan kepada Allah ﷻ dan melakukan perbuatan yang dapat mencegah manusia menjauhkan diri dari Allah ﷻ. 

Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi  dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Alah ﷻ, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan dianjurkan. 

Sebaliknya, jika memperingati hari ulang tahun kelahiran tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah ﷺ atau menimbulkan mafsadat tertentu maka hukumnya haram dan dilarang. 

Jawaban Tim MTT Weru ini merujuk pada buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 272. Semoga bisa bermanfaat dan mencerahkan kita semua.

Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.

Get notifications from this blog

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.