√ Fatwa Tarjih: Hukum Wanita Haid Masuk Masjid - Muhammadiyah Weru

Fatwa Tarjih: Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Tim MTT PCM Weru tetap konsisten mensosialisasikan Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Kali ini mengangkat Fiqih Wanita. Seringkali kita dengar orang bertanya, bolehkah wanita haid masuk ke dalam Masjid untuk ikut kajian? Yuk, kita simak ulasannya.
Wanita haid masuk masjid
Hukum wanita haid masuk masjid

Hukum wanita haid masuk masjid terdapat perbedaan pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Dalil yang digunakan bagi yang melarang adalah:

  1. Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah bahwa Nabi berkata bahwa sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan orang yang haid. Namun, hadis ini dinilai dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
  2. Kemudian hadis yang berkaitan dengan wanita haid hendaknya menjauhi musala (tempat salat) ketika Salat Ied. Maksud dari hadis ini adalah (wanita haid) tidak berada pada saf salat. Tetapi mereka boleh berada di lapangan tempat dilaksanakan salat.

Jadi kesimpulannya, kedua dalil di atas kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang wanita haid masuk ke dalam area masjid.

Sedangkan dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan wanita haid masuk masjid adalah sebagai berikut ini.

  1. Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah, ketika Rasulullah meminta Aisyah mengambil sajadah kecil (al khumrah) di dalam masjid.
  2. Kemudian hadis yang berkenaan dengan pelaksanaan haji, Aisyah mengalami haid dan Nabi tidak melarang Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji lain boleh masuk ke masjid, maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid). Akan tetapi Nabi hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka'bah.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid, dengan syarat:

  • Ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dll.
  • Tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid).

Demikianlah pembahasan terkait wanita haid masuk masjid. Fatwa Tarjih menyatakan kebolehan wanita haid memasuki masjid dengan syarat darahnya tidak sampai mengotori masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim MTT PCM Weru mensosialisasikan fatwa ini dengan sumber rujukan dari Majalah Suara Muhammadiyah No. 5, 2014. Punya pertanyaan tentang fatwa, silakan kirimkan melalui WhatsApp ke nomor 085799675427. Semoga bermanfaat.

Kontributor: Tim MTT PCM Weru
Telah di-posting di Instagram dan Facebook MTT PCM Weru.

Get notifications from this blog

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.