Fatwa Tarjih: Hukum Jual Beli Ijon dalam Islam
Ada sebuah praktik jual beli yang masih terjadi di kalangan masyarakat kita, yang dikenal dengan istilah jual beli ijon. Kalau dalam bahasa Arab, jual beli semacam ini dinamakan mukhadarah.
Jual beli ijon atau mukhadarah maknanya adalah memperjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih belum matang, atau disebut juga muhaqalah, yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak hasil, atau menjualnya ketika masih kecil.
Hukum jual beli ijon |
Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Anas bin Malik, yang artinya, “Rasulullah ﷺ telah melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, mukhadarah, mulamasah, dan munabadzah.”
Dalam hadis lain disebutkan: Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya: “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab: “Bila telah berwarna merah.”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila Allah ﷻ menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” [HR. Bukhari dan Muslim]
Hikmah dari larangan menjual buah yang belum masak, antara lain:
- mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran (gharar);
- melindungi pihak pembeli, jangan sampai mengalami kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang;
- memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar;
- menghindarkan penyesalan pihak penjual jika buah muda yang dijual murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu masak.
Jual beli ijon yang disebut dengan jual beli muhaqalah atau mukhadharah atau jual beli ijon yang terjadi di masyarakat adalah termasuk jual beli yang dilarang dan haram hukumnya.
Tim MTT PCM Weru menyosialisasikan fatwa tarjih ini agar warga Muhammadiyah menghindari praktik jual beli yang berpotensi merugikan, yang juga dilarang Rasulullah ﷺ. Sumber referensi permasalahan ini, diambil dari web Suara Aisyiyah.
Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.
Get notifications from this blog
Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.