√ Fatwa Tarjih: Hukum Bermain Game Online - Muhammadiyah Weru

Fatwa Tarjih: Hukum Bermain Game Online

Tim MTT PCM Weru pada kesempatan kali ini, menjawab terkait apakah bermain game online itu diperbolehkan menurut agama Islam. Perkembangan teknologi salah satunya juga diikuti perkembangan dunia permainan dengan munculnya game online.

Sebagian pengguna smartphone khususnya kalangan muda, tentu tak asing dengan fenomena ini. Bahkan sebagian besar mereka sudah menjajal permainannya. Lantas, apakah Islam memperbolehkan hal semacam ini?

Hukum bermain game
Hukum bermain game online

Hasil kajian Tim MTT Weru, bahwa game atau permainan sesungguhnya adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah (Arab: al-lahwu wa al-tarwîh).

Islam sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas kongkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia (al-Islam din waqi’iy).

Ketika manusia menyukai keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan, dan kemerduan, maka Islam kemudian menghalalkannya (lihat An-Nahl: 6, Al-A’raf: 31), dengan syarat hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar (Al-Baqarah: 42).

Hukum asal dari mengoperasikan atau memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”, maka perlu ada beberapa catatan.

1. Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak, ibadah dan adat budaya masyarakat.

2. Game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, serta sesuai umur.

3. Hendaknya game yang dimainkan harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yang sangat tergantung pada konteks penggunaannya.

4. Jika game online yang menawarkan penghasilan bagi penggunanya tapi mengandung unsur-unsur perjudian. Maka, sudah jelas hukumnya adalah haram.

Demikianlah putusan Tim MTT PCM Weru, yang intinya game online itu boleh dimainkan, dengan memperhatikan 4 catatan tersebut. Dalam mengkaji hal ini, Tim MTT PCM Weru mengambil rujukan bersumber dari Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 14 tahun 2011.

Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.

Get notifications from this blog

1 komentar

  1. Terimakasih informasinya, bermanfaat sekali buat bekal ngasih tahu keponakan yang lagi candu banget main game.

    BalasHapus

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.