√ Fatwa Tarjih: Hukum Uang Muka dalam Pembelian - Muhammadiyah Weru

Fatwa Tarjih: Hukum Uang Muka dalam Pembelian

Tim MTT PCM Weru menyampaikan pembahasan Bab Ekonomi dan Perdagangan yakni tentang hukum uang muka dalam pembelian. Uang muka, atau sering kita sebut sebagai DP (down payment) adalah sejumlah uang yang dibayarkan pembeli pada tahap awal pembelian, bisa dianggap sebagai cicilan pertama.

Dalam prinsip hukum Islam perpindahan hak harta kepada orang lain atas dasar kerelaan (an taradhin). Sebagai tanda kerelaan diungkapkan dalam akad, termasuk kalau ada perjanjian pembayaran yang tidak tunai disebutkan dalam akad perjanjian kedua belah pihak.

Hukum uang muka
Hukum uang muka dalam Islam

Kalau misalkan dalam perjanjian jual-beli ada uang muka, kemudian salah satu membatalkan, maka penyelesaiannya sesuai yang tersebut dalam perjanjian. Masing-masing pihak terkait dengan perjanjian itu didasarkan pada hadis Nabi:

المُسْلِمُ عَلَى شُرُوْطِهِمْ (رواه أحمد و أبو داود)

Orang-orang muslim itu wajib memenuhi syarat-syarat (yang dibuat antara) mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam suatu kasus, jika ada pembeli membatalkan pembeliannya dan penjual merasa kecewa, sebagaimana kalau penjual membatalkan penjualannya, maka pembeli akan kecewa juga.

Penyelesaiannya agar mereka melakukan musyawarah, merundingkan bagaimana kedudukan uang muka tersebut. Kalau sebelumnya tidak disebutkan dalam perjanjian, kalau tidak didapatkan kesesuaian, maka berlakulah kebiasaan dalam masyarakat yang dalam fikih Islam di sebut 'urf.

'Urf ialah kebiasaan yang telah dikenal masyarakat berlaku secara baik dalam penyelesaian persengketaan masyarakat. Kedudukan 'urf dalam muamalah sebagai syarat antar anggota masyarakat. Dalam fikih Islam dirumuskan dalam kaidah fikih:

المَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالشُّرُوْطِ شَرْطًا

Kebiasaan baik yang telah menjadi 'urf dalam masyarakat, kedudukannya sebagai syarat yang telah ditetapkan.”

Kajian yang disampaikan oleh Tim MTT PCM Weru ini merujuk sumber dari Fatwa-Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama, jilid 3, hal. 212. Semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua, terkhusus warga Muhammadiyah di Weru.

Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.

Get notifications from this blog

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.