√ Fatwa Tarjih: Hukum Suap-Menyuap dalam Islam - Muhammadiyah Weru

Fatwa Tarjih: Hukum Suap-Menyuap dalam Islam

Menjelang tahun politik maka pembahasan yang seringkali menggelitik adalah tentang suap-menyuap. Perkara yang seakan membudaya dalam perpolitikan kita. Lalu, bagaimana sebenarnya yang termasuk kriteria suap?

Selain suap-menyuap dalam urusan pilihan politik dan sebagainya, ada juga praktik suap yang terjadi dalam urusan mendapatkan pekerjaan. Menyuap oknum tertentu agar bisa diterima bekerja di tempat yang diinginkan.

Lantas, bagaimana status gaji yg didapat dari hasil pekerjaan yang mendapatkannya dengan suap? Kali ini, tim MTT PCM Weru mengetengahkan pembahasan tentang praktik suap di tengah masyarakat kita ini.

Hukum suap menyuap
Hukum suap-menyuap menurut
ajaran agama Islam

Suap itu apa, sih? Gamblangnya, menurut penuturan tim MTT PCM Weru, suap adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain untuk membatalkan yang benar, atau membenarkan yang batal. 

Langsung kita simak dalil-dalil yang membahas terkait suap, setidaknya ada 3 dalil yang dikemukakan tim MTT PCM Weru sebagai hujjah untuk menghukumi suap-menyuap tersebut.

  1. Allah melarang seorang muslim memakan harta orang lain dengan cara yang batil (QS. Al Baqarah: 188)
  2. Nabi melaknat orang yang menyuap dan meminta disuap (HR. At Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313) 
  3. Nabi melaknat orang yang menyuap, meminta disuap, dan berperan menghubungkan keduanya (H. R. Ahmad).

Jadi jelas, ya, praktik suap-menyuap itu adalah kebatilan dan dilaknat oleh Rasulullah. Adapun harta atau gaji yang didapat dari pekerjaan yang meski sebenarnya halal namun cara mendapatkannya dengan menyuap, maka hukumnya haram dan tidak boleh dimakan.

Tim MTT PCM Weru mengambil rujukan tentang hukum suap-menyuap ini bersumber dari Buku Tanya Jawab Agama Muhammadiyah jilid 1, hal 182-185. Semoga mencerahkan kita semua. Semoga Allah hindarkan kita dari perkara batil ini.

Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.

Get notifications from this blog

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.