√ MTT PCM Weru Gelar Kajian Tarjih Edisi 3 Bahas Fikih Zakat Profesi ASN dalam Perspektif Fatwa Tarjih Muhammadiyah - Muhammadiyah Weru

MTT PCM Weru Gelar Kajian Tarjih Edisi 3 Bahas Fikih Zakat Profesi ASN dalam Perspektif Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Weru kembali menggelar Kajian Tarjih di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalisige, Karakan, Weru, pada Jumat malam, 31 Juli 2026.

Kajian Tarjih yang memasuki Edisi 3 ini menghadirkan Ustaz Muhammad Ilham, S.Ag., M.Pd. sebagai pemateri. Kajian kali ini mengangkat tema “Fikih Zakat Profesi ASN: Tinjauan Fatwa Tarjih Muhammadiyah”.

Ustaz Muhammad Ilham menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan bagian dari kajian fikih kontemporer yang berkembang sebagai respons atas berbagai bentuk penghasilan modern.

Landasan syariatnya di antaranya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 dan QS. At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan kaum muslimin menunaikan infak dan zakat dari harta yang diperoleh secara baik.

Ust. Muhammad Ilham
Ustaz Ilham menyampaikan tentang zakat profesi 

Beliau juga menjelaskan bahwa menurut keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, zakat profesi hukumnya wajib bagi penghasilan yang telah memenuhi syarat, dengan mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat mal atau zakat emas. Nisabnya mengikuti nilai 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen setelah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Peserta kemudian diajak memahami contoh perhitungan zakat profesi secara praktis sesuai panduan Muhammadiyah sehingga diharapkan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lainnya.

Contoh perhitungan zakat profesi untuk gaji pegawai (kotor) Rp3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang, dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp1.850.000,-. 

Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp1.850.000,- x 12 = Rp22.200.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah 85 x Rp. 250.000,- = Rp. 21.250.000.

Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- per bulan. Jika ingin mengeluarkan zakat per tahun, maka perhitungannya: 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,-. Sumber rujukan dari sini.

Kajian Tarjih
Suasana kajian di GDM Kalisige 

Semoga dengan terselenggaranya Kajian Tarjih Edisi 3 tentang Fikih Zakat Profesi ASN dalam Perspektif Fatwa Tarjih Muhammadiyah ini dapat membuka wawasan peserta tentang zakat profesi.

Reporter: Ustaz Arif Fahrudin, S.Pd.I. (Ketua MTT PCM Weru)

Get notifications from this blog

Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.