Kajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan PDM Sukoharjo Bahas Fikih Kurban dan Permasalahan Pelaksanaannya
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo melalui Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh menggelar Kajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo (SMK Mutuharjo).
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh unsur pimpinan PDM dan PDA Sukoharjo, PCM dan PCA se-Sukoharjo beserta ketua majelis dan lembaganya masing-masing. Ketua PDM Sukoharjo, Bapak H. Djumari, S.Ag., M.S.I., dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh cabang dalam kegiatan dakwah persyarikatan.
Beliau memastikan kehadiran utusan dari tiap PCM dengan menyebut satu per satu cabang dan meminta peserta mengangkat tangan sebagai tanda hadir. Disampaikan pula bahwa ke depan, setiap PCM dan PCA akan mendapatkan giliran kunjungan dari pemateri PDM secara terjadwal.
Pak Djumari juga menyoroti fenomena pengajian di lingkungan Muhammadiyah yang masih banyak menghadirkan pemateri dari luar persyarikatan, yang kadang membawa perbedaan paham keagamaan.
“Kita berdakwah dengan panduan Rasulullah, dengan harapan bisa sampai ke surga-Nya Allah,” ujar beliau optimis, seraya menyampaikan bahwa semakin banyak warga yang mendaftar sebagai anggota Muhammadiyah dengan mengajukan pembuatan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM).
![]() |
Ustaz Sholahuddin Sirizar jelaskan tentang fikih kurban |
Materi kajian disampaikan oleh Ustaz H. Sholahuddin Sirizar, Lc., M.A., Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo, dengan tema “Fikih Kurban dan Permasalahan Pelaksanaannya.” Beliau menjelaskan bahwa udhhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari kurban.
Terkait hukum berkurban, ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi menyatakan wajib bagi yang mampu, sedangkan jumhur ulama menyebutkan hukumnya sunnah muakkadah. Diceritakan pula bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khatab pernah sengaja tidak berkurban agar umat tidak menganggapnya wajib.
Kurban bisa menjadi wajib jika dinazarkan atau ketika memang beli hewan sudah diniatkan untuk kurban. Jenis hewan kurban adalah unta, sapi, dan kambing/domba, dengan syarat umur minimal sesuai ketentuan syariat.
Penyembelihan dilakukan setelah Salat Id hingga hari tasyrik. Hewan yang cacat berat seperti buta, sakit parah, atau terlalu kurus tidak sah untuk dikurbankan. Kurban terbaik adalah yang sehat sempurna, gemuk berdaging banyak, dan utuh secara fisik.
Beliau juga menjelaskan urutan keutamaan jenis hewan menurut jumhur ulama: unta, sapi, lalu kambing, sementara Malikiyah mengutamakan kambing. Satu hewan kambing cukup untuk satu keluarga, sapi untuk tujuh, dan unta untuk sepuluh.
![]() |
Kajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan dilaksanakan di SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo |
Kulit hewan kurban tidak boleh dijual, kecuali menurut pendapat Abu Hanifah, namun hasil penjualannya tetap harus disedekahkan. Distribusi daging kurban dapat dilakukan dengan dimakan sendiri, dibagikan, dan disimpan.
Pelaksanaan Kajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) PDM Sukoharjo ini berlangsung khidmat dan penuh semangat, semoga bisa memperkuat wawasan segenap hadirin, sekaligus semangat untuk melaksanakan dakwah yang murni dalam bingkai Muhammadiyah.
Get notifications from this blog
Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.